Pada peradaban bangsa mana pun, termasuk Indonesia, profesi guru bermakna
strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan,
pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna
strategis guru sekaligus meniscayakan pengakuan guru sebagai profesi. Lahirnya
Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan bentuk
nyata pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Di dalam UU No. 14
Tahun 2005 ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai implikasi dari UU No. 14
Tahun 2005, guru harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan
Sertifikat Pendidik. Guru yang diangkat sejak diundangkannya UU ini, menempuh
program sertifikasi guru dalam jabatan, yang diharapkan bisa tuntas sampai
dengan tahun 2015.
Pada spektrum yang lebih luas, pengakuan atas profesi guru secara lateral
memunculkan banyak gagasan. Pertama, diperlukan ekstrakapasitas untuk
menyediakan guru yang profesional sejati dalam jumlah yang cukup, sehingga
peserta didik yang memasuki bangku sekolah tidak terjebak pada ngarai
kesia-siaan akibat layanan pendidikan dan pembelajaran yang buruk.
Kedua,
regulasi yang implementasinya taat asas dalam penempatan dan penugasan guru
agar tidak terjadi diskriminasi akses layanan pendidikan bagi mereka yang
berada pada titik-titik terluar wilayah negara, di tempat-tempat yang sulit
dijangkau karena keterisolasian, dan di daerah-daerah yang penuh konflik.
Ketiga,
komitmen guru untuk mewujudkan hak semua warga negara atas pendidikan yang
berkualitas melalui pendanaan dan pengaturan negara atas sistem pendidikan.
Keempat,
meningkatkan kesejahteraan dan status guru serta tenaga kependidikan lainnya
melalui penerapan yang efektif atas hak asasi dan kebebasan profesional mereka.
Kelima,
menghilangkan segala bentuk diskriminasi layanan guru dalam bidang pendidikan
dan pembelajaran, khususnya yang berkaitan dengan jender, ras, status
perkawinan, kekurangmampuan, orientasi seksual, usia, agama, afiliasi politik
atau opini, status sosial dan ekonomi, suku bangsa, adat istiadat, serta
mendorong pemahaman, toleransi, dan penghargaan atas keragaman budaya
komunitas.
Keenam,
mendorong demokrasi, pembangunan berkelanjutan, perdagangan yang fair, layanan
sosial dasar, kesehatan dan keamanan, melalui solidaritas dan kerjasama di
antara anggota organisasi guru di mancanegara, gerakan organisasi kekaryaan
internasional, dan masyarakat madani.
Agar sebuah bangsa
memiliki karakter maka generasi muda harus mendapatkan ilmu dengan
sebaik-baiknya dari seorang tenaga pendidik maupun guru yang ada. Hal itu dapat
dilakukan dengan pengadaan kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru.
Kebijakan tersebut terdapat di UU No. 14 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
Kebijakan pembinaan umum dan pengembangan guru sendiri di lakukan agar adanya
profesionalitas dalam pendidikan.
Beranjak dari pemikiran teoritis di atas, diperlukan upaya untuk merumuskan
kebijakan dan pengembangan profesi guru. Itu sebabnya, akhir-akhir ini makin
kuat dorongan untuk melakukan kaji ulang atas sistem pengelolaan guru, terutama
berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem
distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian
kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan
karir, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta
pengelolaan guru di daerah khusus yang relevan dengan tuntutan kekinian dan
masa depan. Untuk tujuan itu, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan selalu
berusaha untuk menyempurnakan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
No comments:
Post a Comment