Guru
merupakan salah satu profesi yang menentukan sikap, sifat dan intelektual dari
seorang anak didik di sekolah haruslah memiliki jiwa yang profesional. Yang
dimaksud profesional disini adalah totalitas dalam melakukan kegiatan mengajar
dan memberikan contoh bagi anak didiknya. Dengan guru yang berprofesional
diharapkan akan membentuk sikap, sifat dan intelektual anak didik menjadi lebih
baik. Untuk mewujudkan guru yang berprofesional itu tentu tidaklah mudah, ada
empat tahap yang sekiranya dapat membentuk guru yang profesional. Yaitu:
1. Guru
harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi
2. Adanya
induksi untuk guru pemula
3. Profesionalisasi
guru yang di prakarsai oleh institusi
4. Profesionalisasi
guru berbasis individu atau menjadi guru madani
1. Guru
harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi
Seperti yang telah
dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan
lembaga pendidikan berlatar belakang pendidikan yang disini adalah perguruan
tinggi. Kedepannya guru yang berkualifikasi S1 atau D-IV dan memiliki
sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi saja yang dapat menjadi guru yang diakui oleh
negara sebagai guru yang profesional. Di perguruan tinggi mahasiswa calon guru
terbiasa dengan membuat sebuah karya ilmiah yang tujuan dari karya ilmiah itu
adalah membuat mahasiswa calon guru lebih peka dalam mengkritisi suatu masalah
dan menemukan solusinya. Dengan kata lain guru yang berlatar belakang perguruan
tinggi mampu untuk mengkritisi suatu masalah dan mengatasinya dengan benar.
Khusus untuk pendidikan
profesi Pertama, calon peserta
pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi,
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh
pemerintah. Ketiga, sertifikasi
pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan
akuntabel. Keempat, jumlah
peserta didik program
pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik
dilakukan melalui ujian tertulis dan
ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang
mencakup penguasaan: (1)wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap
peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil
belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran,
dan/atau program yang diampunya; dan (3)
konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran,
kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.Kedelapan, ujian kinerja
dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang
mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial
pada satuan pendidikan yang relevan.
2. Adanya
induksi bagi guru pemula
Induksi disini adalah
didampinginya guru pemula yang terjun ke sekolah oleh mentor yang telah di
pilihkan dalam kurun waktu satu tahun. Induksi ini bertujuan agar guru pemula
benar-benar mampu dalam melakukan tugasnya di saat nanti apabila telah di lepas
langsung dari induksi ini. Induksi ini sangat diperlukan karena keadaan di
dalam teori sangat berbeda di dalam prakteknya. Teori bisa saja di dapatkan
dengan cara belajar dari sumber-sumber ilmu, namun praktek tidak dapat
didapatkan kecuali dengan terjun langsung di lapangan. Program induksi ini
merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia pertama kali
menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak
dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri
(Danim, 2012:7). Namun induksi ini memiliki kendala dalam pementorannya. Di
negara Indonesia yang pembangunannya
belum merata dan banyak sekali daerah-daerah yang terpencil membuat mentor yang
di pilih di daerah-daerah terpencil enggan untuk melakukan pementoran. Maka dapat
dimungkinkan untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia ini sangat minim
kualifikasi gurunya bila dibandingkan dengan daerah-daerah yang telah maju
seperti Jakarta.
3. Profesionalisasi
guru yang di prakarsai oleh institusi
Ketika seorang guru
telah melalui tahap induksi dan di lepas untuk menjalankan tugas profesinya,
maka kegiatan untuk penumbuhan dan pengembangan profesionalitas tidak berhenti
di situ saja. Guru harus mampu untuk lebih mengasah kemampuannya dan menjadi
terampil sesuai dengan kurikulum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kegiatan-kegiatan untuk melakukan hal itu dapat dilaksanakan atas
prakarsa dari institusi seperti workshop, pelatihan, pendidikan dan lain-lain.
Prakarsa ini sangat penting karena guru pemula memiliki keterbatasan finansial,
waktu, jaringan, akses dan sebagainya.
4. Profesionalisasi
berbasis individu atau menjadi guru madani
Ketika guru telah
terjun langsung dan telah memngikuti kegiatan yang di prakarsai oleh institusi
baik pelatihan, pendidikan maupun workshop sang guru bisa:
a. Mengembangkan
apa yang telah dia pelajari dari kegiatan-kegiatan itu dan menerapkannya dengan
pola dan gaya mengajarnya sendiri sehingga akan membuat guru menjadi semakin
maju dan tidak tertinggal dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. Melaksanakan
kegiatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan yang bertujuan membuat guru
menjadi peka tentang permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan dan
bagaimana cara mengatasi permasalahan itu.
c. Memadukan
teknologi untuk kegiatan yang bertujuan untuk pendidikan seperti penggunaan
gadget dan teknologi lainnya dalam proses belajar mengajar.
d. Membuat
alat peraga/alat pelajaran atau alat bimbingan. Tujuan dari pembuatan alat
peraga ini adalah mempermudah anak didik dalam menerima pelajaran sehingga akan
menjadi skema bagi mereka.
e. Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
Kelima kegiatan diatas
merupakan contoh dari kegiatan pengembangan profesi dari individu seorang guru
agar menjadi guru yang profesional
3 comments
Write commentswah mantap sudah memberikan pengetahuan bagi banyak orang. sukses ya. blog saya parhanpkn.blogspot.com
ReplyOm ini ngambil dari sumber mana harusnya di cantumkan
ReplyOm ini ngambil dari sumber mana harusnya di cantumkan
Reply