Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional

Guru merupakan salah satu profesi yang menentukan sikap, sifat dan intelektual dari seorang anak didik di sekolah haruslah memiliki jiwa yang profesional. Yang dimaksud profesional disini adalah totalitas dalam melakukan kegiatan mengajar dan memberikan contoh bagi anak didiknya. Dengan guru yang berprofesional diharapkan akan membentuk sikap, sifat dan intelektual anak didik menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan guru yang berprofesional itu tentu tidaklah mudah, ada empat tahap yang sekiranya dapat membentuk guru yang profesional. Yaitu:
1.      Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi
2.      Adanya induksi untuk guru pemula
3.      Profesionalisasi guru yang di prakarsai oleh institusi
4.      Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani

1.      Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan berlatar belakang pendidikan yang disini adalah perguruan tinggi. Kedepannya guru yang berkualifikasi S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi  saja yang dapat menjadi guru yang diakui oleh negara sebagai guru yang profesional. Di perguruan tinggi mahasiswa calon guru terbiasa dengan membuat sebuah karya ilmiah yang tujuan dari karya ilmiah itu adalah membuat mahasiswa calon guru lebih peka dalam mengkritisi suatu masalah dan menemukan solusinya. Dengan kata lain guru yang berlatar belakang perguruan tinggi mampu untuk mengkritisi suatu masalah dan mengatasinya dengan benar.

Khusus untuk pendidikan profesi Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan  profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat,  jumlah  peserta  didik  program  pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi  diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui  ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan: (1)wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus,  perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan  mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau  program yang diampunya; dan (3) konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang  secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.

2.      Adanya induksi bagi guru pemula
Induksi disini adalah didampinginya guru pemula yang terjun ke sekolah oleh mentor yang telah di pilihkan dalam kurun waktu satu tahun. Induksi ini bertujuan agar guru pemula benar-benar mampu dalam melakukan tugasnya di saat nanti apabila telah di lepas langsung dari induksi ini. Induksi ini sangat diperlukan karena keadaan di dalam teori sangat berbeda di dalam prakteknya. Teori bisa saja di dapatkan dengan cara belajar dari sumber-sumber ilmu, namun praktek tidak dapat didapatkan kecuali dengan terjun langsung di lapangan. Program induksi ini merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri (Danim, 2012:7). Namun induksi ini memiliki kendala dalam pementorannya. Di negara Indonesia  yang pembangunannya belum merata dan banyak sekali daerah-daerah yang terpencil membuat mentor yang di pilih di daerah-daerah terpencil enggan untuk melakukan pementoran. Maka dapat dimungkinkan untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia ini sangat minim kualifikasi gurunya bila dibandingkan dengan daerah-daerah yang telah maju seperti Jakarta.

3.      Profesionalisasi guru yang di prakarsai oleh institusi
Ketika seorang guru telah melalui tahap induksi dan di lepas untuk menjalankan tugas profesinya, maka kegiatan untuk penumbuhan dan pengembangan profesionalitas tidak berhenti di situ saja. Guru harus mampu untuk lebih mengasah kemampuannya dan menjadi terampil sesuai dengan kurikulum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan-kegiatan untuk melakukan hal itu dapat dilaksanakan atas prakarsa dari institusi seperti workshop, pelatihan, pendidikan dan lain-lain. Prakarsa ini sangat penting karena guru pemula memiliki keterbatasan finansial, waktu, jaringan, akses dan sebagainya.

4.      Profesionalisasi berbasis individu atau menjadi guru madani
Ketika guru telah terjun langsung dan telah memngikuti kegiatan yang di prakarsai oleh institusi baik pelatihan, pendidikan maupun workshop sang guru bisa:
a.  Mengembangkan apa yang telah dia pelajari dari kegiatan-kegiatan itu dan menerapkannya dengan pola dan gaya mengajarnya sendiri sehingga akan membuat guru menjadi semakin maju dan tidak tertinggal dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.   Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan yang bertujuan membuat guru menjadi peka tentang permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan itu.
c. Memadukan teknologi untuk kegiatan yang bertujuan untuk pendidikan seperti penggunaan gadget dan teknologi lainnya dalam proses belajar mengajar.
d. Membuat alat peraga/alat pelajaran atau alat bimbingan. Tujuan dari pembuatan alat peraga ini adalah mempermudah anak didik dalam menerima pelajaran sehingga akan menjadi skema bagi mereka.
e.  Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Kelima kegiatan diatas merupakan contoh dari kegiatan pengembangan profesi dari individu seorang guru agar menjadi guru yang profesional
Previous
Next Post »

3 comments

Write comments
12 May 2016 at 19:52 delete

wah mantap sudah memberikan pengetahuan bagi banyak orang. sukses ya. blog saya parhanpkn.blogspot.com

Reply
avatar
3 December 2018 at 07:44 delete

Om ini ngambil dari sumber mana harusnya di cantumkan

Reply
avatar
3 December 2018 at 07:45 delete

Om ini ngambil dari sumber mana harusnya di cantumkan

Reply
avatar