Tugas
utama guru sebagai pendidik profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas
tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau
keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu. Secara formal,
guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat
pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi kriteria
profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif
dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggungjawab. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dibedakan antara
pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah
berkualifikasi S-1 atau D-IV, seperti disajikan pada Gambar 4.1. Pengembangan
dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi
S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan nonkependidikan. Pengembangan dan peningkatan
kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam
rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP Nomor 74
Tahun 2008). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui
sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan
dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Kegiatan
pengembangan dan peningkatan profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dimaksud dapat berupa: kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, publikasi ilmiah
atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya inovatif, presentasi pada
forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP,
publikasi buku pengayaan, publikasi buku pedoman guru, publikasi pengalaman
lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, dan/atau penghargaan
atas prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah
daerah.
Pada
sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi,
dan pembinaan dan pengembangan karir, seperti disajikan pada Gambar 4.2.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan
profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan
dan pengembangan karir meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi.
Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang
jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam
melaksanakan tugasnya.
Pengembangan
profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja
guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan
di luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus
sejalan dengan upaya memberikan
penghargaan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap guru.
Kegiatan ini menjadi bagian intergral dari pengembangan keprofesian guru secara
berkelanjutan.