Guru
Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang
terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu, ketika bekerja
mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mereka
memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Penyandang
profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Dalam melaksankan tugas, mereka
harus berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut
wuri handayani”. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya
tidak mengabaikan peranan guru
dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa
lain di negara
maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Dalam melaksanakan
tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 80 putera-puteri bangsa. KEGI yang
tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan
profesi secara beretika.
Di
Indonesia, guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan
KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Disamping itu, guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan
sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode
Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
Dengan
demikian, sebagai tenaga profesional, guru bekerja dipandu oleh Kode Etik. Kode
Etik profesi guru dirumuskan dan disepakati oleh organisasi atau asosiasi
profesi guru. Kode Etik dimaksud merupakan standar etika kerja bagi penyandang
profesi guru. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan
bahwa “Guru membentuk organisasi atau asosiasi profesi yang bersifat
independen.” Organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan itu UU
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi
anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi
dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga
dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian,
organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud
berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesian.