Sebagai
tenaga profesional, guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan
dan kesejahteraan. Penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi,
berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah
khusus.
Penghargaan
kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional. Penghargaan itu
beragam jenisnya, seperti satyalancana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural,
bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pada
sisi lain, peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemerintah
kabupaten wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk
pemakaman guru yang gugur di daerah khusus. Guru yang gugur dalam melaksanakan
pendidikan dan pembelajaran di daerah khusus, putera dan/atau puterinya berhak
mendapatkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Kesejahteraan
guru menjadi perhatian khusus pemeritah, baik berupa gaji maupun penghasilan
lainnya. Guru memiliki hak atas gaji dan penghasilan lainya. Gaji adalah hak
yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Di luar gaji pokok, guru pun berhak atas tunjangan yang
melekat pada gaji.
Gaji
pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi guru yang diangkat oleh
pemerintah dan pemerintah daerah diberikan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan penggajian yang berlaku. Gaji pokok dan
tunjangan yang melekat pada gaji bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja
dan/atau kesepakatan kerja bersama. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh
guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesian yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan
martabat guru sebagai pendidik profesional.
Ringkasnya, guru yang
memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PP
No. 74 Tahun 2008, serta peraturan lain yang menjadi ikutannya, memiliki hak atas
aneka tunjangan dan kesejahteraan lainnya. Tunjangan dan kesejahteraan dimaksud
mencakup tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional, subsidi
tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.