Berlandaskan
UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat
manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin
keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungan.
Bahwa
hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara
koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh
karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan
deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh
Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia
yang meliputi: (1) kepatuhan terhadap perundang-undangan, (2) ikut serta dalam
upaya pembelaan negara, (3) wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral,
etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya,
sebagai wujud tuntutan reformasi (demokrasi, desentralisasi, dan HAM), maka hak
asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945.
Salah
satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak
wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya
seperti berikut ini.
1. Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib
memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan
tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4. Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan,
pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Berdasarkan
amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan
di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa
perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait
dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan
bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
1.
Perlindungan
hukum
Semua guru harus dilindungi secara
hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau
berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan
hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.
tindak
kekerasan,
b.
ancaman,
baik fisik maupun psikologis
c.
perlakuan
diskriminatif,
d.
intimidasi,
dan
e.
perlakuan
tidak adil
2.
Perlindungan
profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci,
subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
a. Penugasan
guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan
salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan
dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan
dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian
sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
e. Penyelenggara
atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran
imbalan yang tidak wajar.
f.
Setiap
guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.
Setiap
guru memiliki kebebasan untuk:
1) mengungkapkan
ekspresi,
2) mengembangkan
kreatifitas, dan
3) melakukan
inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap
guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i. Setiap
guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman,
tekanan, dan rasa tidak aman.
j.
Kebebasan
dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
1)
substansi,
2)
prosedur
3)
instrumen
penilaian, dan
4)
keputusan
akhir dalam penilaian.
k.
Ikut
menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
1)
penetapan
taraf penguasaan kompetensi,
2)
standar
kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
3)
menentukan
kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l.
Kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
1)
mengeluarkan
pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
2)
memilih
dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
3)
bersikap
kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
m.
Kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
1) akses
terhadap sumber informasi kebijakan,
2) partisipasi
dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal,
dan
3) memberikan
masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar
pengalaman terpetik dari lapangan.
3.
Perlindungan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait
dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi
guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu
diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa
aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik
dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman
sejawat, dan masyarakat luas.
c.
Keselamatan
dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap :
1)
resiko
gangguan keamanan kerja,
2)
resiko
kecelakaan kerja,
3)
resiko
kebakaran pada waktu kerja,
4)
resiko
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5) resiko
lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d. Terbebas
dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e. Pemberian
asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1)
kecelakaan
kerja,
2)
kebakaran
pada waktu kerja,
3)
bencana
alam,
4)
kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau
5)
resiko
lain.
f.
Terbebas
dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
1)
bahaya
yang potensial,
2)
kecelakaan
akibat bahan kerja,
3)
keluhan-keluhan
sebagai dampak ancaman bahaya,
4)
frekuensi
penyakit yang muncul akibat kerja,
5)
resiko
atas alat kerja yang dipakai, dan
6)
resiko
yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.
4.
Perlindungan
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi
oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk,
Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua
kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri
meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat
mencakup:
a.
hak
cipta atas penulisan buku,
b.
hak
cipta atas makalah,
c.
hak
cipta atas karangan ilmiah,
d.
hak
cipta atas hasil penelitian,
e.
hak
cipta atas hasil penciptaan,
f. hak
cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g.
hak
paten atas hasil karya teknologi
Seringkali
karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan
makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena
itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam.
3 comments
Write commentsTerimaksih bacaanya dapat menambah ilmu pengetahuan.
ReplyKalau suatu tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru oleh kepala sekolah tidak diakui sementara tugas disertai dengan surat tugas, dan dalam menjalankan tugas tersebut terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan resiko
ReplyBagaimana jika kasusnya seperti itu?
Mohon bantuan penjelasan dan informasinya
Terima kasih
Sangat membantu terimakasih
Reply