Perlindungan Hak-hak Guru

Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan.

Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi: (1) kepatuhan terhadap perundang-undangan, (2) ikut serta dalam upaya pembelaan negara, (3) wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi (demokrasi, desentralisasi, dan HAM), maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945.

Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini.

1.   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

4.  Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

5.  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
1.      Perlindungan hukum
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.       tindak kekerasan,
b.      ancaman, baik fisik maupun psikologis
c.       perlakuan diskriminatif,
d.      intimidasi, dan
e.       perlakuan tidak adil
2.      Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
a.    Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c.     Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d.  Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e.   Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f.       Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.      Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
1)    mengungkapkan ekspresi,
2)    mengembangkan kreatifitas, dan
3)   melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h.     Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i.    Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j.        Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
1)      substansi,
2)      prosedur
3)      instrumen penilaian, dan
4)      keputusan akhir dalam penilaian.
k.      Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
1)      penetapan taraf penguasaan kompetensi,
2)      standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
3)      menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l.        Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
1)      mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
2)      memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
3)      bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
m.    Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
1)       akses terhadap sumber informasi kebijakan,
2)  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan      pendidikan formal, dan
3)   memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
3.      Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a.    Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.     Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.       Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap :
1)      resiko gangguan keamanan kerja,
2)      resiko kecelakaan kerja,
3)      resiko kebakaran pada waktu kerja,
4)      resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5)   resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d.    Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e.      Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1)      kecelakaan kerja,
2)      kebakaran pada waktu kerja,
3)      bencana alam,
4)      kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5)      resiko lain.
f.       Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
1)      bahaya yang potensial,
2)      kecelakaan akibat bahan kerja,
3)      keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
4)      frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
5)      resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
6)      resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.
4.      Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
 Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:
a.       hak cipta atas penulisan buku,
b.      hak cipta atas makalah,
c.       hak cipta atas karangan ilmiah,
d.      hak cipta atas hasil penelitian,
e.       hak cipta atas hasil penciptaan,
f.    hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g.      hak paten atas hasil karya teknologi

Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam.
Previous
Next Post »

3 comments

Write comments
Unknown
AUTHOR
13 February 2017 at 21:23 delete

Terimaksih bacaanya dapat menambah ilmu pengetahuan.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
1 May 2018 at 13:45 delete

Kalau suatu tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru oleh kepala sekolah tidak diakui sementara tugas disertai dengan surat tugas, dan dalam menjalankan tugas tersebut terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan resiko
Bagaimana jika kasusnya seperti itu?
Mohon bantuan penjelasan dan informasinya
Terima kasih

Reply
avatar
This man
AUTHOR
5 March 2020 at 09:56 delete

Sangat membantu terimakasih

Reply
avatar