Karakteristik Profesi Kependidikan
Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri
profesi pada umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik
profesi tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan,
yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan
sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah
pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik. Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin (5), yang secara khusus
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
(pasal 39 ayat (1). Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1
poin (6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat (2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga
Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi
pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat (1); dan Pendidik untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan
tinggi yang terakreditasi (pasal 42 ayat (2).
Bertolak dari penjelasan yang
bersumber dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut
dapatlah dianalisis bahwa ciri-ciri pekerjaan kependidikan itu adalah (a)
bidang garapannya adalah manusia yang unik (individu yang berbeda-beda),
karenanya pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat
penting; (b) bahan dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial,
yaitu bersumber dari ilmu dan pengetahuan; (c) untuk mengolah bahan dasar
tersebut harus menggunakan suatu teknik atau metode tertentu, karenanya
pekerjaan ini lebih menekankan operasi inteletual dari pada motorik; (d) untuk
memperoleh bahan dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus
kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi
yang terakreditasi; (e) mengingat peserta didik adalah manusia yang unik, maka
pekerjaan itu memerlukan otonomi dan tanggungjawab pribadi yang luas; (f)
dengan otonomi tersebut maka diperlukan adanya kode etik yang jelas dan sanksi
profesional yang tegas; (g) serta pembinaan yang efektif dari organisasi
profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan
ini jelas telah memenuhi kriteria (karakteristik) profesi pada umumnya,
sehingga patutlah dikatakan bahwa pekerjaan di bidang kependidikan adalah suatu
profesi, dan bukan sekadar pekerjaan. Memang, secara historis profesi
kependidikan tergolong belakangan munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu
profesi dalam keagamaan, hukum, dan pengobatan. Baru pada abad 19 bertambah
dengan profesi kedokteran gigi, bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi
Guru (kependidikan) baru ada pada tahun 1870 dengan ditandai berdirinya National
Union of Teachers di Inggris, dan baru pada tanggal 25 Nopember 1945
didirikan di Indonesia. Sebagai lapangan pekerjaan, Guru sudah ada sejak lama,
mungkin sama tuanya dengan pekerjaan di bidang hukum atau kedokteran. Tetapi
sebagai profesi, perkerjaan guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi
kependidikan non keguruan muncul belakangan sebagai akibat kompleksitas dunia
kependidikan.