Profesionalisme Guru
Profesionalisme Guru menekankan kepada
penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Profesionalisme gurubukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Memperhatikan
kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada
di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional
guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley
(1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru
yaitu;
- Standar pengembangan profesi A
adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran
isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode
inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi
fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji
penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;
- Standar pengembangan profesi B
adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian
pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan
pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak
hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru
yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang
penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap
pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan
representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
- Standar pengembangan profesi C
adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan
pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik
biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen
untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga
guru berkesempatan terus untuk belajar;
- Standar pengembangan profesi D
adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan)
dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan
kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak
berkelanjutan.
Apabila
guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku
di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, di Amerika
Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993,
dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki
lima hal:
- Guru mempunyai komitmen pada siswa
dan proses belajarnya,
- Guru menguasai secara mendalam
bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada
siswa,
- Guru bertanggung jawab memantau
hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
- Guru mampu berfikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
- Guru seyogyanya merupakan bagian
dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Untuk
membangun profesionalisme guru Indonesia
yang profesional dipersyaratkan mempunyai;
- dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan di abad 21;
- penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai
ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan
merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset
pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia;
- pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus
menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.
Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program
pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau
manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan
adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk
melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
- memiliki kepribadian yang matang
dan berkembang;
- penguasaan ilmu yang kuat;
- keterampilan untuk membangkitkan
peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
- pengembangan profesi secara
berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang
tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut
mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
Pengembangan profesionalisme guru menjadi
perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya
memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga
membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas
guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap
berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya.
Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek
intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.
Tugas
mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi
muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap
eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Faktor-faktor
Penyebab Rendahnya Profesionalisme
Guru dalam pendidikan nasional disebabkan oleh antara lain;
- masih banyak guru yang tidak
menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang
bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak
ada;
- belum adanya standar profesional
guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
- kemungkinan disebabkan oleh adanya
perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi
tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan
banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;
- kurangnya motivasi guru dalam
meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti
sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Disamping
itu ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru;
- masih banyak guru yang tidak
menekuni profesinya secara total,
- rentan dan rendahnya kepatuhan guru
terhadap norma dan etika profesi keguruan,
- pengakuan terhadap ilmu pendidikan
dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan
pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya
kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan,
- masih belum smooth-nya perbedaan
pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru,
- masih belum berfungsi PGRI sebagai
organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan
profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang
tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang
PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme guru sebagai anggo-tanya. Dengan melihat
adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru,
pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi
guru.
Upaya
Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah
telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan
Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I
(sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna
banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan
perubahan.
Selain
diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah
program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan
Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan
2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan.
Selain
sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG
(Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru
untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi
dalam kegiatan mengajarnya.
Pengembangan profesionalisme guru harus
dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan
prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari
organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi
keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon
guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme
seseorang termasuk guru.
Dengan
demikian usaha meningkatkan profesionalisme
guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil
guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta),
PGRI dan masyarakat.