Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang.
Dengan demikian, kebijakan pembinaan dan pengmbangan profesi guru harus
dilakukan secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan
penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi
dan karir (lihat Gambar 1.4), hingga menjadi guru profesional sejati, yang
menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir
ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif,
dan daya intelektual tinggi.
Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan
penilaian kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi
guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat
dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang
menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil
penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain
program peningkatan kompetensi guru.
Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal)
merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi
guru secara efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang
pada Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Penilaian kinerja
dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan guru yang
sebenarnya dalam melaksanakan pembelajaran. Berdasarkan penilaian kinerja ini
juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan
tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru
bimbingan konseling. Penilaian kinerja guru dilakukan secara periodik dan
sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya, termasuk potensi
pengembangannya.
Disamping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru
pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi
dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam proses
pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil
kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.
Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah
guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.
Dengan demikian, kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan
pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru
esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Kebijakan pembinaan dan
pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai
dengan upaya memberi penghargaan, perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan
guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen guru,
memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama sistem penyediaan,
rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi,
peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan
perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah
khusus.